P3M

POLITEKNIK NEGERI NUNUKAN PUSAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT POLITEKNIK NEGERI NUNUKAN PUSAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Memuat...
--:-- --

Penetapan Penerima Dana Hibah Penelitian Dan Pengabdian Internal Tahun Anggaran 2024

Kepada

Yth.Bapak/Ibu Dosen Politeknik Negeri Nunukan 

            di-

            Tempat

Berdasarkan hasil desk evaluasi dan keputusan Tim P3M Politeknik Negeri Nunukan Hari Rabu 24 Juli 2024 tentang Penetapan Penerimaan Pendanaan Hibah Internal Tahun anggaran 2024. Bersama ini kami sampaikan daftar nama-nama penerima pendanaan Hibah skema Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Lingkungan PNN Tahun Anggaran 2024 (sebagaimana daftar nama terlampir). Bagi pengusul yang namanya tidak tercantum dalam daftar tersebut, artinya tidak mendapatkan pendanaan hibah pada tahun anggaran 2024 dan dapat mengusulkan kembali pada tahun selanjutnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, P3M PNN mengucapkan selamat bagi penerima pendanaan Hibah Internal Tahun Anggaran 2024 pada skema Penelitiaan dan Pengabdian kepada Masyarakat. Diucapkan terima kasih kepada seluruh pengusul yang telah berpartisipasi.

Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Penandatangan Kontrak dan Pencairan dana akan dilakukan setelah penerima pendanaan melakukan perbaikan usulan berdasarkan hasil catatan reviewer yang disampaikan kepada P3M PNN;
  2. Perbaikan usulan disampaikan kepada P3M melalui link google drive paling lambat tanggal 30 Juli 2024 dalam bentuk soft copy;
  3. Pencairan dana dilakukan dalam 2 tahap yakni 60% tahap pertama dan 40% tahap kedua;
  4. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparasi P3M terkait penilaian usulan proposal maka hasil review dan nilai dari Reviewer akan kami sampaikan kepada masing-masing pengusul (yang lolos maupun tidak lolos);
  5. Hal-hal lain terkait tahapan pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian akan disampaikan kemudian setelah penandatangan kontrak.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Nunukan, 24 Juli 2024

An. Direktur Kepala P3M PNN