
Penetapan Penerima Dana Hibah Penelitian Dan Pengabdian Internal Tahun Anggaran 2025
Kepada
Yth.Bapak/Ibu Dosen Politeknik Negeri Nunukan
di-
Tempat
Berdasarkan hasil nilai Reviewer dan evaluasi serta keputusan TIM P3M Politeknik Negeri Nunukan pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 tentang Penetapan Penerimaan Hibah skema Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Lingkungan PNN Tahun Anggaran 2025. Bersama ini kami sampaikan daftar nama-nama penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian tahun 2025 (Daftar nama terlampir). Berkenaan dengan hal tersebut, P3M PNN mengucapkan selamat bagi penerima pendanaan Hibah Internal Tahun Anggaran 2025 pada skema Penelitiaan dan Pengabdian kepada Masyarakat dan terima kasih kepada seluruh pengusul yang telah berpartisipasi. Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Penerima pendanaan agar dapat melakukan perbaikan usulan berdasarkan hasil catatan reviewer dan disampaikan kepada P3M PNN paling lambat tanggal 7 Agustus 2025 dalam bentuk soft copy. Khusus Rencana Anggaran Biaya (RAB) agar dapat dikonsultasikan pada Bagian Keuangan PNN.
- Pencairan dana dilakukan dalam 2 tahap yakni 60% tahap pertama dan 40% tahap kedua;
- Penandatangan Kontrak dan pencairan dana tahap I rencana akan dilakukan pada minggu 1 dan 2 Agustus 2025.
- Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparasi P3M terkait penilaian usulan proposal maka hasil review serta nilai dari Reviewer akan kami sampaikan kepada masing-masing pengusul (yang lolos maupun tidak lolos).
- Hal-hal lain terkait tahapan pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian akan disampaikan kemudian setelah penandatangan kontrak
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Nunukan, 01 Agustus 2025
An. Direktur Kepala P3M PNN