
Penetapan Penerimaan Pendanaan Hibah Internal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Mahasiswa
Berdasarkan hasil review Tim P3M Politeknik Negeri Nunukan tentang Penetapan Penerimaan Pendanaan Hibah Internal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Mahasiswa Politeknik Negeri Nunukan Tahun Anggaran 2025. Bersama ini disampaikan daftar nama-nama penerima pendanaan PKM PNN Tahun Anggaran 2025 (Terlampir). Berkenaan dengan hal tersebut, P3M PNN mengucapkan selamat kepada Mahasiswa/i penerima pendanaan PKM Tahun Anggaran 2025 dan terima kasih kepada seluruh pengusul yang telah berpartisipasi. Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Penandatangan Kontrak dan pencairan dana akan dilakukan setelah penerima pendanaan melakukan perbaikan usulan berdasarkan hasil catatan reviewer;
- Perbaikan proposal disampaikan kepada P3M melalui
https://docs.google.com/forms/d/1r00TXnRKgRtQDmHqFV4vtWTqR6ytaSMl-mfaRcvdR0/edit - Pencairan dana dilakukan dalam 2 tahap yakni 60% tahap pertama dan 40% tahap kedua.
- Tahapan-tahapan pelaksanaan PKM 2025 mengacu pada schedule yang sudah disampaikan sebelumnya.
- Hal-hal lain terkait pelaksanaan PKM akan disampaikan kemudian setelah penandatangan kontrak.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Nunukan, 13 Oktober 2025
An. Direktur
Kepala P3M PNN